PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA (PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN) ATAS WANPRESTASI KONSUMEN
Tanggal Upload: 05/06/2025
Penulis / NIM:
MOHAMAD FACHREZI CONO / H1116240
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
perlindungan hukum, pembiayaan konsumen, wanprestasi
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan, (1) Untuk mengetahui bagaimanakah bentuk
perlindungan hukum terhadap pelaku usaha (perusahaan pembiayaan
konsumen) atas wanprestasi konsumen, (2) Untuk mengetahui
bagaimanakah pemenuhan hak pelaku usaha atas wanprestasi
konsumen. Metode penelitian yaitu tipe penelitian hukum normatif.
Penelitian hukum normatif, acapkali hukum dikonsepkan sebagai apa
yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in book) atau
hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan
patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas. Oleh karena itu
sumber data dalam penelitian hukum normatif yaitu bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Bentuk perlindungan hukum
yang lahir dari peraturan perundang-undangan dan Putusan MK RI yang
ada kurang memadai untuk pemenuhan hak pelaku usaha atas
wanprestasi konsumen dan menghambat untuk pemenuhan hak pelaku
usaha. (2) Upaya pemenuhan hak pelaku usaha atas wanprestasi
konsumen yaitu: (a) Melakukan upaya somasi kepada konsumen yang
sudah jatuh tempo dalam pembayaran angsuran, (b) Upaya penarikan
objek jaminan fidusia, yang dalam praktenya biasanya dilakukan
penarikan kendaraan tanpa perlawanan; Penarikan kendaraan yang disertai dengan perlawanan; Penarikan kendaraan dengan melibatkan pihak Kepolisian untuk pengamanan eksekusi. (c) Upaya untuk melakukan pembelaan atas keberatan atau gugatan konsumen dalam melakukan penarikan kendaraan; (d) Upaya pemenuhan hak pelaku usaha dengan melakukan pelelangan (penjualan) objek jaminan untuk pemenuhan hak pelaku usaha.