ANALISIS PENERAPANHUKUMAN BAGI ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI KASUS POLRES BOALEMO)
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
ILHAM BILATULA / H1116282
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Penerapan hukum,Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1). Untuk mengetahui bagaimana penerepan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan (2). Untuk mengetahui Apakah hambatan-hambatan yang dilalui petugas/penyidik untuk memberikan pengalihan diversi kepeda anak-anak yang melakukan kejahatan penganiaayaan diwilayah polres Boalemo
Peneletian ini menggunakan metode penelitian Normatif-Empiris.Metode Penelitian Normatif-Empiris adalah merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris.Metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Bahwa dalam Pelaksaan diversi yang dilakukan petugas dalam lingkungan hukum Polres Boalemo belum berjalan sesuai peraturan yang ada. Ada beberapa tindak pidana penganiayaan bahwa dilakukan mulai dari tahun 2016 samapi dengan 2019 sangat mungkin untuk diupayakan diversi, namun karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai diversi sehingga penyidik tidak mampuh meyakinkan korban akan dampak pengalihan pada anak-anak, sehingga hanya 1 (satu) yang berhasil dalam pelaksanaan diversi. (2) Walaupun telah diatur dalam UU, gagasan pengalihan masih terhalang oleh pandangan orang-orang yang cenderung balas dendam dan ingin membalas dendam kepada anak-anak yang telah melakukan kejahatan, tanpa memikirkan dampak yang akan dihadapi oleh para anak. Pada hal pemberian pengalihan adalah kebijakan yang sangat penting yang diterapkan untuk melindungi anak-anak dari proses peradilan formal. Namun, terkadang pihak berwenang masih ragu menjalankannya. Sebab adanya tuntutan masyarakat, politik atau lainnya yang dipertimbangkan oleh pihak berwenang. Sehingga pihak berwenang juga takut disalahkan jika si anak mengulangi tindakannya nanti. Masyarakat juga masih pesimis terhadap kebijakan pengalihan otoritas yang akan merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu.