PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGKAP FAKTA (WHISTLEBLOWER) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
ALAMSYAH PODUNGGE / H1118067
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Whistle Blower, Tindak Pidana Korupsi.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pengungkap fakta (Whistle Blower) (2) untuk mengetahui hambatan atau kendala dalam perlindungan hukum terhadap Pengungkap Fakta (Whistle Blower)
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif merupakan data yang terkumpul tidak berupa angka-angka yang dapat dilakukan pengukuran. Pendekatan kualitatif yakni suatu analisis yang sifatnya menjelaskan atau menggambarkan mengenai peraturan yang berlaku, kemudian dengan kenyataan yang terjadi dimasyarakat dan akhirnya diambil kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pengungkapan Fakta (Whistle Blower) yaitu perlindungan terhadap fisik dan psikis, penangan khusus, perlindungan hukum (2) Hambatan atau kendala dalam perlindungan terhadap pengungkap fakta(Whistle Blower) yaitu peraturan peraturan perundang-undangan -undangan, kendala penanganan fisik dan psikis, kendala administrasi, kendala kerja sama antar lembaga.