ANALISIS HUKUM TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN DIBAWAH UMUR PENGADILAN AGAMA KOTA GORONTALO
Tanggal Upload: 04/06/2025
Penulis / NIM:
RAHMAWALTA WAHAB / H1118014
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
analisis, dispensasi, perkawinan, di bawah umur
Abstrak:
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif empiris
atau biasa disebut dengan jenis penelitian Doktrinal yang mana penelitian ini
diasumsikan untuk melihat langsung kejadian yang terjadi ditengah-tengah
masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk (1). Untuk mengetahui Analisis Hukum
Pernikahan Dibawah Umur (Dispensasi Nikah Studi Pengadilan Agama Gorontalo
(2).Untuk mengetahui Faktor-Faktor terjadinya Dispensasi Nikah (Dispensasi
Nikah Studi Pengadilan Agama Gorontalo. Hasil penelitian inimenujukkan bahwa:
(1).Analisis Hukum Pernikahan Dibawah Umur adalah (a) dapat dilihat dari Pasal
7 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatur mengenai batasan usia pernikahan bagi
seseorang, pada pasal ini memberikan gambaran setiap orang harus memiliki batas
usia 19 tahun untukmelngsungkan perkawinan, apabila belum melewati batas umur
tersebut maka akan dilakukan permohonan dispensasi nikah yang (a) berdsarakan
Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019
tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, bahwa pelkasanaa
pemberian dispensasi nikah diatur berdasarkan perma tersebut agar tidak
mencederai hak-hak anak (2).Faktor-Faktor Penyebab terjadinya Dispensasi
Nikah(Dispensasi Nikah Studi Pengadilan Agama Gorontalo adsalah Pertama
Faktor Anak yaitu keingnan anak sendiri untuk dilakukanya pernikahan. kedua
Faktor Hamil Diluar Nikah faktor ini faktor yang dianggap paling krusial
dikarenaan mau tidak mau anak harus di nikahkan. Ketiga Faktor Adanya
Kekhawatiran Terhadap Hukum Agama yang dinyalir adanya ketakutan prilku
anak akan melanggar normaagama yang berlaku sehingga dilakukan pernikahan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1).Sebaiknya dalam hal
ini setiap pengadilan tidak hanya memperhatikan faktor hukum namun lebih
memperhatikan manfaat dari pernikhan dini agar tidak mengorbankan masa depan
anak guna kesiapan menyongsong kehidupan yang lebih layak dimasa akan datang
(2).Sebaiknya pemerintah dan poenegak hukum menggalakkan sosialisasi dampak
dari pernikahan dini sebagai akibat dari tidak terkontrolnya perceraian saat ini
akibat pernikahan dini.