SKRIPSI

File Icon

ANALISIS HUKUM TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN DIBAWAH UMUR PENGADILAN AGAMA KOTA GORONTALO

Tanggal Upload: 04/06/2025

Penulis / NIM:
RAHMAWALTA WAHAB / H1118014

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2022

Kata Kunci:
analisis, dispensasi, perkawinan, di bawah umur

Abstrak:

Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif empiris atau biasa disebut dengan jenis penelitian Doktrinal yang mana penelitian ini diasumsikan untuk melihat langsung kejadian yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk (1). Untuk mengetahui Analisis Hukum Pernikahan Dibawah Umur (Dispensasi Nikah Studi Pengadilan Agama Gorontalo (2).Untuk mengetahui Faktor-Faktor terjadinya Dispensasi Nikah (Dispensasi Nikah Studi Pengadilan Agama Gorontalo. Hasil penelitian inimenujukkan bahwa: (1).Analisis Hukum Pernikahan Dibawah Umur adalah (a) dapat dilihat dari Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatur mengenai batasan usia pernikahan bagi seseorang, pada pasal ini memberikan gambaran setiap orang harus memiliki batas usia 19 tahun untukmelngsungkan perkawinan, apabila belum melewati batas umur tersebut maka akan dilakukan permohonan dispensasi nikah yang (a) berdsarakan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, bahwa pelkasanaa pemberian dispensasi nikah diatur berdasarkan perma tersebut agar tidak mencederai hak-hak anak (2).Faktor-Faktor Penyebab terjadinya Dispensasi Nikah(Dispensasi Nikah Studi Pengadilan Agama Gorontalo adsalah Pertama Faktor Anak yaitu keingnan anak sendiri untuk dilakukanya pernikahan. kedua Faktor Hamil Diluar Nikah faktor ini faktor yang dianggap paling krusial dikarenaan mau tidak mau anak harus di nikahkan. Ketiga Faktor Adanya Kekhawatiran Terhadap Hukum Agama yang dinyalir adanya ketakutan prilku anak akan melanggar normaagama yang berlaku sehingga dilakukan pernikahan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1).Sebaiknya dalam hal ini setiap pengadilan tidak hanya memperhatikan faktor hukum namun lebih memperhatikan manfaat dari pernikhan dini agar tidak mengorbankan masa depan anak guna kesiapan menyongsong kehidupan yang lebih layak dimasa akan datang (2).Sebaiknya pemerintah dan poenegak hukum menggalakkan sosialisasi dampak dari pernikahan dini sebagai akibat dari tidak terkontrolnya perceraian saat ini akibat pernikahan dini.
Berkas Lampiran
Unduh File