PERAN PENYIDIK KEJAKSAAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PROYEK PEMBANGUNAN PUSKESMAS KWANDANG
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
DEDY MANTALI / H1120069
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Peran penyidik, Korupsi, Tindak pidana, UU No 20 Tahun 2001, kejaksaan
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) peran penyidik k kejaksaan dalam mengungkap tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan puskesmas kwandang. (2) faktor-faktor apa saja yang menghambat peran penydik dalam mengungkap tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan puskesmas kwandang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan pendekatan kualitatif, merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskripsi, yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan perilaku nyata. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) p peran kejaksaan yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara pada proyek puskesmas kwandang. (2) faktor yang menghambat peran penyidik yaitu faktor secara teknis dan non teknis