SKRIPSI

File Icon

PERAN PERANGKAT DESA DALAM AKUNTABILITAS DANA DESA DI DESA KALIMAS KECAMATAN TALUDITI KABUPATEN POHUWATO

Tanggal Upload: 05/06/2025

Penulis / NIM:
MUHAMAD HADI WIDAYAT ISHAK / S2117178

Program Studi:
S1 Ilmu Pemerintahan

Tahun Akademik:
2020

Kata Kunci:
perangkat desa, akuntabilitas dana desa

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Perangkat Desa Dalam Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Desa Kalimas Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato.Metode dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kuantitatif yaitu berusaha memberikan gambaran atau penjelasan yang tepat mengenai permasalahan yang diteliti, menginterpretasikan dan menjelaskan data yang ada secara sistematis berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya sehingga memberikan gambaran secara obyektif tentang keadaan sebenarnya dari objek yang diteliti. Populasi dalam penelitian ini adalah serluruh perangkat desa yang berjumlah 19 orang, terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, kepala dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 5 orang. Dan ditambah tokoh masyarakat sejumlah 10 orang. Metode pemilihan sampel pada penelitian ini, yaitu metode sensus atau sampel jenuh untuk perangkat desa dan BPD sedangkan untuk tokoh masyarakat digunakan purposive sampling atau sampel pertimbangan dimana hanya orang-orang yang memahami peran perangkat desa dalam akuntabilitas dana desa yang dijadikan sampel. Sehingga sampel pada penelitian ini berjumlah 34 orang.Hasil penelitian menunjukan bahwa Perangkat desa kalimas memiliki peran dalam melakukan pembuatan dan pelaporan Akuntabilitas Dana Desa, peran dan kewenangan tersebut diberikan oleh kepala desa kalimas kepada perangkat desa untuk pembuatan pelaporan dana desa, meskipun perangkat desa yang diberikan kewenangan tersebut hanyalah sekertaris desa atau bendahara desa yang memang berkaitan dengan administrasi dan keuangan desa. Bentuk akuntabilitas dana desa yang dilakukan oleh pemerintah desa berupa Kewajiban Pelaporan dan penyampaian pertanggungjawaban pengggunaan dana desa secara tertulis yang dilakukan kepala desa yang diatur dalam peraturan dan undang-undang hanyalah kepada BPD, dan pemerintah daerah melalui camat. Sedangkan penyampaian dan pelaporan akuntabilitas dana desa kepada masyarakat hanya dilakukan secara lisan pada rapatrapat desa maupun pada pertemuan-pertemuan tertentu, karena penyampaian dan pelaporan akuntabilitas dana desa secara tertulis kepada masyarakat tidak diatur dalam peraturan maupun perundang-undangan, karena penyampaian secara terbuka kepada masyarakat hanyalah merupakan bentuk tanggungjawab moral kepada masyarakat yang telah mempercayaakan kepemimpinan desa kepada kepala desa terpilih.
Berkas Lampiran
Unduh File