PERAN PERANGKAT DESA DALAM AKUNTABILITAS DANA DESA DI DESA KALIMAS KECAMATAN TALUDITI KABUPATEN POHUWATO
Tanggal Upload: 05/06/2025
Penulis / NIM:
MUHAMAD HADI WIDAYAT ISHAK / S2117178
Program Studi:
S1 Ilmu Pemerintahan
Kata Kunci:
perangkat desa, akuntabilitas dana desa
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Perangkat Desa Dalam
Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Desa Kalimas Kecamatan Taluditi
Kabupaten Pohuwato.Metode dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan
menggunakan pendekatan kuantitatif yaitu berusaha memberikan gambaran atau
penjelasan yang tepat mengenai permasalahan yang diteliti, menginterpretasikan
dan menjelaskan data yang ada secara sistematis berdasarkan fakta-fakta yang
tampak atau sebagaimana adanya sehingga memberikan gambaran secara obyektif
tentang keadaan sebenarnya dari objek yang diteliti. Populasi dalam penelitian ini
adalah serluruh perangkat desa yang berjumlah 19 orang, terdiri dari kepala desa,
sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, kepala dusun, Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) 5 orang. Dan ditambah tokoh masyarakat sejumlah 10 orang. Metode
pemilihan sampel pada penelitian ini, yaitu metode sensus atau sampel jenuh untuk
perangkat desa dan BPD sedangkan untuk tokoh masyarakat digunakan purposive
sampling atau sampel pertimbangan dimana hanya orang-orang yang memahami
peran perangkat desa dalam akuntabilitas dana desa yang dijadikan sampel.
Sehingga sampel pada penelitian ini berjumlah 34 orang.Hasil penelitian
menunjukan bahwa Perangkat desa kalimas memiliki peran dalam melakukan
pembuatan dan pelaporan Akuntabilitas Dana Desa, peran dan kewenangan tersebut
diberikan oleh kepala desa kalimas kepada perangkat desa untuk pembuatan
pelaporan dana desa, meskipun perangkat desa yang diberikan kewenangan tersebut
hanyalah sekertaris desa atau bendahara desa yang memang berkaitan dengan
administrasi dan keuangan desa. Bentuk akuntabilitas dana desa yang dilakukan
oleh pemerintah desa berupa Kewajiban Pelaporan dan penyampaian
pertanggungjawaban pengggunaan dana desa secara tertulis yang dilakukan kepala
desa yang diatur dalam peraturan dan undang-undang hanyalah kepada BPD, dan
pemerintah daerah melalui camat. Sedangkan penyampaian dan pelaporan
akuntabilitas dana desa kepada masyarakat hanya dilakukan secara lisan pada rapatrapat desa maupun pada pertemuan-pertemuan tertentu, karena penyampaian dan
pelaporan akuntabilitas dana desa secara tertulis kepada masyarakat tidak diatur
dalam peraturan maupun perundang-undangan, karena penyampaian secara terbuka
kepada masyarakat hanyalah merupakan bentuk tanggungjawab moral kepada
masyarakat yang telah mempercayaakan kepemimpinan desa kepada kepala desa terpilih.