PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN DI DUNIA MAYA (STUDI KASUS POLRES GORONTALO KOTA)
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
SUHERDY S. DUKALANG / H1117066
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Hate Speech
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui bagaimana penyebaran ujaran kebencian di dunia Mayapada wilayah hukum Polres Gorontalo Kota. (2) Untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian di dunia mayapada wilayah hukum Polres Gorontalo Kota.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris yaitu penelitian hukum dimana sumber data primer dijadikan sebagai norma yang dominan, baik berupa hukum pidana, peraturan perundang-undangan maupun dalam bentuk hukum kasus dan kajian empiris terhadap melengkapi data yang dilakukan melalui wawancara. Responden dalam penelitian ini Penyidik Reskrim berjumlah 2 orang dan Kasat Binmas 1 Orang.
Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Penyebaran ujaran kebencian (hate speech) di dunia maya untuk wilayah hukum Polres Gorontalo sangatlah didominasi bentuk tindak pidana pencemaran nama baik dengan cara memprovokasi masyarakat yang bertujuan timbulnya kebencian kolektif terhadap kepolisian. Dimana penyebaran hate speech di wilayah Polres Gorontalo Kota dari tahun 2017 sampai April 2021 berjumlah 6 (enam) perkara, dengan pembagian yaitu 5 perkara penyebaran ujaran kebencian ditujukan ke Kepolisian dan 1 perkara ditujukan kepada penguasa umum atau Gubernur Provinsi Gorontalo. (2) Upaya penanggulangan penyebaran ujaran kebencian (hate speech) oleh Polres Gorontalo Kota dilakukan baik secara represif maupun preventif/ pencegahan. Bentuk upaya pencegahan (preventif) dilakukan melalui sosialisasi. Sedangkan untuk penindakan (represif), Polres Gorontalo telah melakukan penindakan sebanyak 6 kasus, hanya saja mayoritas diselesaikan secara Restorative Justice (RJ). Adapun yang direkomendasikan (1) Diharapkan anggota Kepolisian Polres Gorontalo Kota untuk aktif melakukan upaya menekan laju penyebaran ujaran kebencian di dunia maya dengan cara melakukan patroli cyber, selain memassifkan sosialisasi UU ITE dan Surat Edaran Kapolri tentang penangan Hate Speech bukan hanya kalangan pelajar tetapi juga masyarakat umum. (2) Diharapkan penyidik Polres Gorontalo untuk tidak serta merta menyelesaikan perkara ujaran kebencian (hate speech) secara Restorative Justice, karena tindakan memprovokasi di dunia maya agar tercipta kebencian kolektif terhadap suatu golongan bukanlah delik aduan.