KLASIFIKASI CALON NASABAH BARU PEMBERIAN PERTANGGUNGAN ASURANSI MENGGUNAKAN ALGORITMA C4.5 (STUDI KASUS : PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE)
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
FERDIANSYAH RAMADHAN TANGKILISAN / T3119003
Program Studi:
S1 Teknik Informatika
Kata Kunci:
data mining, klasifikasi, calon nasabah baru, Decision Tree C4.5
Abstrak:
Perusahaan asuransi sering kali memiliki permasalahan yang umumnya terjadi yaitu penunggakan nasabah dalam membayar premi. Penunggakan pembayaran premi polis dari nasabah akan menyebabkan lapsed (non-aktif) atau pemberhentian pertanggungan dikarenakan pembayaran yang menunggak dan telah melewati masa jatuh tempo yang telah ditetapkan perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi mempunyai data yang besar, masih banyak yang belum menyadari bahwa dari pengolahan data-data tersebut dapat memberikan informasi yang bermanfaat berupa klasifikasi data calon nasabah baru guna untuk mengetahui setiap nasabah yang mengikuti program asuransi ini apakah layak atau tidak layak bagi perusahaan kedepannya. Dengan proses data mining dari data nasabah, dapat ditemukan polapola ataupun hubungan tertentu antara data untuk menjadi informasi yang bermanfaat. Algoritma Decision tree C4.5 merupakan algoritma yang digunakan untuk menghasilkan sebuah pohon keputusan, Dalam penerapan algoritma D Decision Tree C4.5, dapat digunakan untuk melakukan klasifikasi terhadap calon nasabah baru yang berpotensi untuk mengikuti program asuransi dengan penentuan pohon keputusan berdasarkan data-data yang sudah ada. Pada penelitian ini dilakukan klasifikasi data calon nasabah baru menggunakan algoritma Decision Tree C4.5 dengan atribut data diantaranya : jenis kelamin, jenis pekerjaan, usia, penghasilan,dan riwayat kesehatan, didapatkan hasil klasifikasi dengan tingkat akurasi sebesar 96%, nilai Precision 95%, dan Recall 96% pada proses evaluasi model menggunakan Confusion Matrix. kemudian didapatkan rule dari pohon keputusan yang nantinya akan menjadi landasan bagi instansi kedepannya dalam proses evaluasi untuk pemberian pertanggungan asuransi.