PENERAPAN SIDANG PERDATA SECARA ELEKTONIK DI PENGADILAN NEGERI TILAMUTA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
ANWARUDIN SETYAWAN MOLI / H1118267
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
penerapan,e-courtrt,e-litigasi
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) mengetahui penerapan sidang perdata secara elektronik di pengadilan negeri tilamuta. Perma no.1 tahun 2019 (2) mengetahui kendala dalam pelaksanaan sidang elektronik di pengadilan negeri tilamuta Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan data sekunder yaitu dokumen-dokumen resmi yang ada pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) Pengadilan Negeri Tilamuta Hasil penelitian ini menunjukkkan bahwa (1) dengan adanya sidang perdata secara elektronik dapat membantu pencari keadilan untuk mewujudkan sidang sederhana, cepat dan biaya ringan ; (2) jaringan internet sebagai salah satu penunjang persidangan secara elektronik hanya bisa terlaksana jika para pihak setujuju. Berdasarkan hasil penelitian tersebut penerapan sidang perdata secara elektronik di Pengadilan Negeri Tilamuta itu lebih efektiefisien baik dari segi waktu dan biaya sesuai yang telah di atur dalam peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2019 dengan adanya perma no 1 tahun 2019 ini pencari keadilan lebih mudah dalam mencari keadilan meskipun ada kendala dalam pelaksanaan sidang elektronik di pengadilan tilamuta yakni jaringan internet yang terkadang mengalami gangguan