SKRIPSI

File Icon

KEABSAHAN IJAB QABUL MELALUI VIDEO CALL DI MASA PANDEMI COVID-19 DI TINJAU DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM

Tanggal Upload: 31/05/2025

Penulis / NIM:
NOVALDIYANTO MILE / H1117062

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2023

Kata Kunci:
keabsahan ijab qabul, perkawinan, pandemic covid-19

Abstrak:

Tujuan penelitian ini (1) Untuk mengetahui keabsahan ijab qabul melalui video call di tinjau dalam perspektif kompilasi hukum islam., dan (2) Untuk mengetahui faktor apa yang menjadi alasan pelaksanaan ijab qabul melalui video call dimasa pandemi Covid19.. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif (normative law research) artinya penelitian kepustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen dengan menggunakan berbagai data sekunder seperti undang-undng, peraturan, putusan pengadilan, teorihukum dapat berupa pendapat ilmiah dan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Keabsahan Ijab qabuldengan menggunakan video call telepon seluler dalam persppektif hukum Islam dalam kiab-kitab Fiqih klasik terjadilah ikhtilaf dikalangan ulam kontemporer, ada yang mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidak sah dan ada yang membolehkan. Pandangan yang mengnggap pernikahan tersebut tidak sah karena ia merujuk pandangan Imam Syafii dengan alasan bahwa yang melakukan Aqad Ijab Qabul harus dalam satu majelis. Yang membolehkan praktek pernikahan tersebut mengikutipandangan Imam Hanfiyah. (2) Jika calon mempelai tidak memungkinkan berada disatu tempat yang sama ketika pelaksanaan perkawinan karena keterbatasan jarak antara keduanya, berdasarkan uraian tentang kesesuaian ijab qabul perkawinan yang menggunakan media video call, menurut rukun dan syarat perkawinan dalam perspektif hukum islam memenuhi syarat akad, suatau perkawinan dianggapp sah apabila terpenuhi syarat dan rukunnya, teruat dalam kompilasi hukum islam pasal 27 dinyatakan bahwa ijab dan qabul antara wakil dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidk selang watu. Maka dalam hal ini untuk kasus tersebut apabila mempelai perempuan tidak berada satu tempat dengan mempelai laki-laki dan wali maka perkawinan tetap menjadi sah. Kompilasi hukum islam hanya mengatur mengenai tidak adanya selang waktu antara ijab dengan qabul yang terjadi.Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1). Perlunya penyemaan pemahaman kepada seluruh ulama yang berada di Indonesia terkait dengan diperbolehkannya pelaksanaan ijab qabul dengan menggunakan video call telepon seluler atau tidak, sebab masih dirasa belum ada kesepemahaman diantara para ulama tentang penafsiran tersebut. (2) Hendaknya Pemerintah dapat merevisi regulasi Undang-Undang Nomor 16Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam terkait denganpenyesuaian pelaksanaan akad nikah yang saat ini sudah berkembang.
Berkas Lampiran
Unduh File