KEDUDUKAN HUKUM HAK ATAS TANAH BAGI MASYARAKAT SUKU BAJO DI BOALEMO
Tanggal Upload: 03/06/2025
Penulis / NIM:
FAISAL BARIDU / H1117060
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Kedudukan, Hukum, Hak, Atas Tanah, Suku Bajo
Abstrak:
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Empiris
Tujuan penelitian ini untuk (1).Untuk mengetahui kedudukan hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat suku bajo (2).Untuk mengetahui Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah Bagi Masyarakat Suku Bajo
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1).Kedudukan Hukum Hak Atas Tanah Bagi Masyarakat Suku Bajo Adalah Hak Milik Dari ketiga alasan ciri diatas dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum hak atas tanah suku bajo khususnya yang mendiami atas permukaan laut Tidak Sah Demi Hukum Dari Sisi Hak Milik sebagai mana yang diatur dalam undang-undang pokok agraria dan Hak Guna Bangunan juga tidak termasuk karena tanah tersebut belum diatur dalam hak atas tanah (2).Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Bagi Masyarakat Suku Bajo adalah yang pertama apabila Hak Atas tanah Bersertifikat maka akan mendapatkan hak sempurna dan sebagian tanah Tidak Bersertifikat maka akan mudah mendapatkan persoalan hukum, karena tanpa pembuktian yang kuat
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1).Kedudukan Hukum Hak Atas Tanah Bagi Masyarakat Suku Bajo yang mendiami atas permukaan air laut, dapat dikatakan tidak memiliki hak atas tanah secara sempurna sehingga diperlukan regulasi yang mengatur secara khusus masyarakat suku bajo (2).Sebaiknya ada solusi yang ditawarkan bagi masyarakat suku bajo yang mendiami pesisir laut agar kedepanya tidak menjadi budaya dan memberikan pemahaman hukum mengenai hak atas tanah bagi semua kalangan masyarakat suku bajo