ANALISIS KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA GORONTALO KOTA
Tanggal Upload: 29/06/2025
Penulis / NIM:
YIYIAN RASYID / H1121071
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
penegakan hukum, penggelapan mobil
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan (1) Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan di wilayah hukum polresta Gorontalo kota (2) Upaya kepolisian dalam meminimalisir penggelapan di wilayah hukum polresta gorontalo kota. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, yang mana menggunakan tekhnik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan dan di lengkapi dengan narasumber yaitu penyidik pembantu kepolisian Polresta Gorontalo Kota. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan tersebut dapat di golongkan menjadi dua yaitu adanya faktor internal dan faktor eksternal. Upaya-upaya yang di lakukan oleh pihak kepolisian Polresta Gorontalo Kota menangani tindak pidana penggelapan kendaraan rental mobil dapat mencari pelaku dan melakukan koordinasi dengan kepolisian daerah sekitar kota gorontalo untuk membantu pihak pemilik rental dalam mengembalikan kendaraan yang di gelapkan.