KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PADA PELAKASANAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tanggal Upload: 31/05/2025
Penulis / NIM:
RENAL TRI SAPUTRA ADAM / H1116325
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Kewenangan , Bawaslu dan Penyelenggaraan Pemilu 2019
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui kewenangan badan pengawas pemilihan umum sebagaimana di atur dalam undang-undang nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu ; dan (2) Mengetahui kewenagan badan pengawas pemilihan umum sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan komparatif.Dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekuder dengan teknik pengumpulan data yakni studi kepustakaan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : 1.) Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Bawaslu mempunyai beberapa kewenangan yaitu: (a).Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu termasuk di dalamnya adalah keputusan-keputusan KPU; (b).Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yangberwenang; (c).Menyelesaikan sengketa pemilu yang keputusannya bersifat final and binding; (d).Membentuk Bawaslu Provinsi;dan (e).Mengangkat dan memberhentikan anggota BawasluProvinsi.2.) Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lebih banyak, luas dan rinci jika dibandingkan peraturan yang sama dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum termasuk kewenagan adjudikasi dalam hal pelanggaran administrasi pemilu.
Rekomendasi penelitian ini yakni disarankan 1) Bawaslu memiliki kewenangan yang besar dalam menindak pelanggaran pemilu sehingga disebut sebagai lembaga quasi peradilan, sehingga Bawaslu harus mempersiapkan SDM yang berkualitas dan berkompeten untuk menunjang kewenangan yang sangat penting dalam pengawasankepemiluan. 2).Masyarakat harus berperan aktif dalam melakukan pengawasan pemilu serta dapat bersinergi dengan Bawaslu untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilu sebagai upaya untuk mewujudkan pemilu yang bersih, jujur dan adil, sertademokratis. 3) Dengan mendasarkan penilaian pada hasil evaluasi pelaksanaan pemilihan umum 2019 maka perlu adannya penyempurnaan dalam perluasan kewenagan yang telah diberikan oleh UU No 7 Tahun 2017 kepada Bawaslu.