PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT DESA BUBE DITINJAU DARI PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM
Tanggal Upload: 05/06/2025
Penulis / NIM:
AMALIA DWI ASTUTI / H1118121
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
sistem kewarisan, harta warisan, kompilasi hukum Islam
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) bagaimana sistem kewarisan yang
berlaku pada masyarakat di Desa Bube. (2) bagaimana sistem kewarisan pada
masyarakat Desa Bube ditinjau dari perspektif KHI. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum Normatif Empiris yang menggunakan data sekunder (dari
kepustakaan) dan didukung oleh data primer berdasarkan penelitian lapangan. Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa: (1) sistem kewarisan pada masyarakat Desa Bube
berlaku sistem kewarisan berdasarkan hukum adat, yaitu dengan sistem kewarisan
secara mayorat dengan harta warisan yang tidak dibagi kepada tiap-tiap ahli waris
melainkan masih suatu kesatuan yang hak pengelolaannya dimiliki oleh anak tertua
yang kemudian hasil dari pengelolaan itu baru akan dibagi kepada masing-masing
ahli waris. (2) sistem kewarisan adat yang berlaku pada masyarakat Desa Bube jika
ditinjau dari Kompilasi Hukum Adat bukan merupakan sesuatu yang dilarang
apabila terjadi kesepakatan antar masing-masing ahli waris di dalamnya, sepanjang
tidak ada ahli waris yang menyatakan bahwa ia tidak sepakat dengan sistem
kewarisan yang disepakati oleh ahli waris lainnya dalam musyawarah yang
dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1) kepada
masyarakat Desa Bube hendaknya melakukan musyawarah antar ahli waris untuk
mencapai kesepakatan yangg adil dan dapat diterima bersama guna mencegah
terjadinya perselisihan di kemudian hari. (2) kepada para tokoh agama setempat
hendaknya memberikan penyuluhan tentang hukum kewarisan Islam, dan kepada
masyarakat yang beragama Islam disarankan untuk mempelajari sekaligus
mengamalkannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.