PELAKSANAAN PEMBERIAN RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
MOH. FAIZAL LAMALAT / H1117132
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
pelaksanaan restitusi, anak, kekerasan seksual
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Bagaimana pelaksanaan pemberian restitusi terhadap anak yang menjadi korban pelecehan seksual ? (2) Faktor apa saja penghambat dalam pelaksanaan pemberian restitusi terhadap anak yang menjadi korban pelecehan seksual. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah Normatif-Empiris penelitian hukum ini merupakan jenis yang menggunakan data sekunder (dari perpustakaan) dan didukung oleh data primer berdasarkan penelitian lapangan, seperti observasi, wawancara, dan suvei. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah disusun oleh penulis, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; (1) Pelaksanaan pemberian restitusi terhadap anak yang menjadi korban pelecehan seksual telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Agung namun dalam pelaksanaannya tidak maksimal karena ketidaktahuan dari masyarakat luas. (2) Faktor penghambat dalam pelaksanaan pemberian restitusi terhadap anak yang menjadi korban pelecehan seksual yakni pemahaman tentang restitusi dan syarat pemberian restitusi. Dalam Pelaksanaan Pemberian Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Pelecehan Seksual (1) Kiranya pemerintah perlu bekerjasama dalam mensosialisasikan peraturan yang berlaku tentang restitusi agar memaksimalkan peraturan yang berlaku dapat maksimal dimasyarakat. (2) Lebih mamaksimalkan peran sebagai penegak hukum agar terciptanya kepastian hukum tentang restitusi.