PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA FIDUSIA ATAS PENGALIHAN OBJEK JAMINAN TANPA PERSETUJUAN PENERIMA FIDUSIA
Tanggal Upload: 05/06/2025
Penulis / NIM:
SILVANA YASIN HAMZAH / HS22301004
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Penerima Fidusia, Pengalihan Fidusia
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa Perlindungan Hukum Bagi
Penerima Fidusia Atas Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Berupa Kenderaan
Roda Empat Tanpa Persetujuan Ke Pihak Ketiga dan Menganalisa Resiko
Yang Ditimbulkan Akibat Terjadinya Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Berupa
Kenderaan Roda Empat Tanpa Persetujuan Ke Pihak Ketiga.
Menggunakan metode penelitian Empiris, artinya penelitian hukum yang
faktanya diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari
wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan
langsung dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu data yang
dinyatakan secara tertulis atau lisan serta tingkah laku yang nyata terhadap
suatu fenomena atau peristiwa.
Hasil penelitian menunjukkan, perlindungan hukum bagi penerima fidusia atas
pengalihan objek jaminan tanpa sepengetahuan ke pihak ketiga, telah
diterapkan sesuai peraturan perundang - undangan No 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia, terdiri dari perlindungan hukum, preventif : Sosialisasi atau
penyampaian pada saat akad kredit, permohonan pendaftaran sertifikat
fidusia, perlindungan hukum represif : Penarikan objek jaminan dan penjualan
objek jaminan. Resiko yang ditimbulkan akibat terjadinya pengalihan objek
jaminan fidusia tanpa sepengetahuan pihak ketiga yaitu pihak perusahaan
mengalami kerugian finansial dan terjadi penangguhan pemasaran kredit (stop selling).