PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG MELAKUKAN PERKAWINANDI KECAMATAN LIMBOTO KABUPATENGORONTALO
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
MUH. TAMRIN / HS22101025
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Perkawinan, Anak.
Abstrak:
Fakta mencerminkan belum terpenuhinya perlindungan hukum terhadap hak-hak anak yang melangsungkan perkawinan, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini secara khusus bertujuanmengkaji faktor-faktor yang memengaruhi praktik perkawinan anak dan upaya perlindungan hak-hak anak di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris, di mana peneliti melakukan pengumpulan data melalui pengamatan langsung ke lapangan. Identifikasi faktor-faktor penyebab meningkatnya perkawinan anak, seperti masalah ekonomi, keterbatasan pendidikan, dan tekanan sosial, menjadi perhatian utama. Meskipun telah ada revisi undang-undangperkawinan, implementasinyamasih dihadapkan pada sejumlah kendala yang perlu diatasi.Perlindungan hukum bagi anak yang terlibat dalam perkawinan anak membutuhkan pendekatan holistik, yang melibatkan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait. Beberapa rekomendasi yang diajukan termasuk upaya legislatif, sosialisasi, dan pendidikan hukum sebagai langkah-langkah untuk mengatasi tantangan utama, yakni perkawinan di bawah umur. Kesimpulan penelitian diharapkan dapat menjadi landasan bagi perbaikan kebijakan dan implementasi yang lebih efektif dalam melindungi hak-hak anak dan mencegah perkawinan anak di Kecamatan Limboto.