KEDUDUKAN HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
ABDILLAH MALLO / HS22102007
Kata Kunci:
Kedudukan Hukum, Sertifikat Tanah, Surat Pernyataan Bagi Harta
Abstrak:
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan hukum sertifikat hak milik atas tanah dalam mewujudkan kepastian hukum Sehingga rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah sebagai alat bukti pada Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo No. 2/PDT.G/2020/PN.Gto dan bagaimana jaminan kepastian hukum Sertipikat Hak Milik Atas Tanah yang dikalahkan oleh surat dibawah tangan berdasarkan putusan pengadilan.Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini berupa penelitian hukum normatif, yakni suatu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data berupa bahan sekunder Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama kedudukan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah sebagai alat bukti pada Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo No. 2/PDT.G/2020/PN.Gto bahwa Kedudukan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah merupakan alat bukti kepemilikan yang terkuat sepanjang proses penerbitan sesuai prosedur, data fisik dan data yuridis dan fakta di lapangan. Namun terhadap sertifikat tanda bukti hak milik nomor 00561/Desa Moutong atas nama pemegang hak tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena secara hukum waris objek tanah tersebut dikuasai bukan oleh ahli waris sehingga berpotensi cacat procedural dan batal demi hukum. Kedua jaminan kepastian hukum Sertipikat Hak Milik Atas Tanah yang dikalahkan oleh surat dibawah tangan berdasarkan putusan pengadilan bahwa secara yuridis, SKT mendapatkan pengakuan secara adat dan sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah dengan syarat beritikad baik dan selama penerbitannya sesuai dengan prosedur. Demikian halnya surat keterangan ahli waris memiliki fungsi untuk menjadikan bukti bagi siapa yang berhak atas ahli waris yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal