PENERAPAN PRINSIP DUE PROCESS OF LAW TERKAIT TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
NOVAROLINA PULUKADANG / HS22101019
Abstrak:
Prinsip due process of law menyiratkan penghormatan yang besar terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Pada dasarnya tujuan akhir dari sistem peradilan pidana adalah due process of law sebagai proses hukum yang adil dan tidak memihak, patut, dan merupakan proses peradilan yang benar, yang telah melalui mekanisme atau prosedur yang ada, sehingga dapat diperoleh keadilan substantif. Sehingga rumusan masalah dalam penelitian ini adalah penerapan prinsip due process of law terkait dengan tindak pidana narkotika. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mewujudkan penerapan due process of law terkait dengan tindak pidana narkotika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan melihat fenomena yang terjadi secara langsung di lapangan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa di Indonesia penerapan asas due process of law terkait tindak pidana narkotika masih belum sesuai, dimana seharusnya hukuman yang diberikan kepada korban penyalahguna narkotika harus diberikan hukum rehabilitasi berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang terkait dengan ketentuan pidana rehabilitasi yang terdapat dalam pasal 54, 55, dan pasal 103 masih jarang diterapkan.