Legal Protection of the Rights of Outsourced Workers in Termination of Employment Relations
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
BACHARUDIN ARIS SETIAWAN SUMBA / HS22101007
Kata Kunci:
Legal protection Workers Out sourcing
Abstrak:
Perlindungan hukum bagi pekerja sangat penting Menjamin kesejahteraan karyawan, terutama perlindungan hukum untuk karyawanoutsourcing. Ini terjadi karena praktik outsourcing masih belum ada perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing. Pengaturan mengenai pengalihdayaan/outsourcing terdapat dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 mengenai pengganti Undang-undang Cipta Kerja yangmenjadi payung hukum bagi perusahaan dan tenaga kerja dalam hak serta kewajiban. Namun, dalam kenyataannya banyak hal yang merugikan khususnya mengenai hak para pekerja. Hak para pekerja seperti upah yang dibawah minimum, BPJS yang tidak diberikan. Tujuandilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja outsourcing dalam pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris, Teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan responden danobservasi langsung ke lokasi penelitian Disnaker Kota Gorontalo, tempat pengambilan data primer, kemudian data tersebut akan di analisis secara deskriptif. Dari hasil penelitian ini menjunjukan bahwa Berdasarkan hasil penelitian bahwa,perlindungan hukum dan hak-hak bagi pekerja outsourcing yang bekerja tidak sesuai dengan aturan yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja