PERTANGGUNGJAWAB HUKUM PELAKU USAHA DALAM PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL DI KOTA GORONTALO
Tanggal Upload: 31/05/2025
Penulis / NIM:
KARMILA MOKODONGAN / HS22101017
Kata Kunci:
Pertanggung jawaban, Pelaku Usaha, Kosmetik Ilegal
Abstrak:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban hukum pelaku usaha dalam peredaran kosmetik illegaldi kota Gorontalo, serta untuk mengetahui dan menganalisis kendala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan peredaran kosmetik illigal di kota Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan mempelajari teori-teori, konsep-konsep, pandangan-pandangan dan norma hukum yang berkaitan dengan penelitian ini juga, penelitian empiris dilakukan dengan cara pendekatan fakta dan fenomena yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih banyak pelaku usaha kosmetik tidak berizin yang melakukan perbuatan curang dalam memproduksi kosmetik tanpa izin edar dengan bahan kimia yang diperoleh dengan harga murah dengan tidak memikirkan dampaknya bagi konsumen yang menggunakannya, adapun kendalanya karena kurangnya pengawasan Badan pengawas obat dan makanan (BPOM), kurangnya kesadaran masyarakat, banyaknya permintaan pasar, kurang sarana dan fasilitas. Adapun rekomendasi agar badan pengawas obat dan makanan eksis melakukan sosialisasi serta pengawasan untuk meminimalisir terjadinya peredaran kosmetik ilegal di Kota Gorontalo.