TESIS

File Icon

PENERAPAN RESTORATITIVE JUCTICE PADA TINDAKPIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRESTA GORONTALO KOTA

Tanggal Upload: 29/05/2025

Penulis / NIM:
ALAMSYAH PODUNGGE / HS22302001

Program Studi:
S2 Hukum

Tahun Akademik:
2024

Kata Kunci:
Restorative Justice, Kecelakaan Lalu lintas, Anak

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Restorative JusticePada Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Dilakukan Anak Diwilayah Hukum Polresta Gorontalo Kota dan Faktor Kendala Atau Penghambat Dalam Penerapan Restorative Justice di Polresta Gorontalo Kota. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Sosiologi, Yuridis Sosiologis adalah penelitian hukum menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer dilapangan atau terhadap masyarakat, meneliti efektivitas suatu Peraturan dan penelitian yang ingin mencari hubungan (korelasi) antara berbagai gejala atau variabel, sebagai alat pengumpulan datanya terdiri dari studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara (kuisoner). Hasil penelitian menunjukka; Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan khusunya Perpol Nomor 8 Tahun 2021, yaitu dilakukan setelah adanya permohonan penyelesaian perkara secara damai dan perjanjian kesepakatan dari pihak pelaku dan korban yang ditandatangani semua pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyidik hingga diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Dalam hal ini pelaku memberikan santunan kepada pihak korban, yang bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi pihak korban maupun pelaku sehingga diharapkan dapat memperbaiki hubungan antara pihak korban dengan pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Faktor Hambatan atau Kendala yang timbul dalam Penerapan keadilan restoratifYaitu; pertama adalah faktor hukumnya, dalam Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak dapat dilakukan keadilan restoratif, karena adanya unsur kesengajaan. Kemudian yang Kedua yaitu, Faktor dari Pihak Keluarga Pelaku dan Korban yang tidak tercapainya kesepakatan damai. Dan yang terakhir yakni Faktor Sarana dan Prasarana Para penegak hukum tidak dapat bekerja dengan baik apabila tidak dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai.
Berkas Lampiran
Unduh File