ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATUAN DAERAH DI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM GORONTALO
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
TRI OKTAVIA HILALA / HS22101024
Kata Kunci:
Kewenangan, Harmonisasi Ranperda, Kanwil Kemenkumham
Abstrak:
Proses pembentukan peraturan daerah dewasanya harus memperhatikan kesesuaian asas baik aspek materi muatan maupun aspek teknik penyusunan. Hal ini tentu bersesuaian dengan asas lex superior derogate legi inferiori, lex specialis derogate legi generalis, lex posterior derogate legi priori. i. Sehingga suatu peraturan daerah terhindar dari disharmonisasi baik melalui aspek materi muatan, teknik penyusunan. Sehingga rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana kewenangan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo dan bagaimanadampak hukum terhadap ranperda dalam proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo.Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang di dukung dengan data empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama berdasarkan Pasal 58 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan bahwa pengharmonisasia, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Darah menjadi kewenangan mutlak Kanwil Kemenkumham sebagai instansi vertikal yang berada di daerah. Kedua dampak hukum terhadap Ranperda dalam proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah didasarkan pada indikator berkepastian hukum dan kesesuaian asas pembentukan perundang undangan secara formil yakni terdapat peraturan daerah yang berpotensi bermasalah sehingga menimbulkan perbedaan penafsiraan dalam pelaksanaannya, timbulnya ketidakpastian hukum sehingga tidak dapat berfungsi memberikan pedoman berperilaku kepada masyarakat.