SKRIPSI

File Icon

PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING

Tanggal Upload: 03/06/2025

Penulis / NIM:
MUHAMMAD SYAFRI TONTOLI / H1118050

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2022

Kata Kunci:
illegal fishing, kapal asing

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui ketentuan hukum pemberian sanksi kepada kapal asing yang melakukan Ilegal Fishing.(2) Untuk mengetahui hambatan dalam penerapan sanksi terhadap kapal asing yang melakukan tindak pidana illegal fishing. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian kepustakaan. Pendekatan yang dapat digunakan penulis untuk memperoleh informasi tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan pertanyaan yang ingin mereka jawab, metode dalam penelitian ini adalah statue approach. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Ketentuan hukum mengenai tindak pidana illegal fishing terdapat dalam Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penangkapan ikan adalah kegiatan yang memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. Dan di dalam Pasal 1 butir 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/PERMENKP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing), penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Fishing) adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan kemudian di dalam Pasal 1 butir 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/PERMEN-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (2) Ketentuan pemberian sanksi kepada pelaku Ilegal Fishing di Indonesia diatur dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Perikanan dalam Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 92 dipidana dengan pidana penjara dan denda. Adapun yang direkomendasikan (1)Ketentuan sanksi seharusnya memiliki kepastian hukum dan kejelasan terhadap penerapannya sehingga memberikan efek jera bagu pelaku dan menjadi peringatan bagi negara lain yang memilki potensi untuk melakukan illegal fishing atau pelanggaran terhadap zona ekonomi ekslusif negara pantai. (2) Ketentuan penerapan sanksi di Indonesia menurut hukum internasional dari segi materiil sudah cukup baik, namun hal ini tidak sejalan dengan aplikasinya atau implementasinya di ZEEI.
Berkas Lampiran
Unduh File