PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING
Tanggal Upload: 03/06/2025
Penulis / NIM:
MUHAMMAD SYAFRI TONTOLI / H1118050
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
illegal fishing, kapal asing
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui ketentuan hukum pemberian
sanksi kepada kapal asing yang melakukan Ilegal Fishing.(2) Untuk
mengetahui hambatan dalam penerapan sanksi terhadap kapal asing yang
melakukan tindak pidana illegal fishing. Penelitian ini menggunakan
penelitian hukum normatif yaitu penelitian kepustakaan. Pendekatan yang
dapat digunakan penulis untuk memperoleh informasi tentang berbagai
aspek yang berkaitan dengan pertanyaan yang ingin mereka jawab, metode
dalam penelitian ini adalah statue approach. Hasil penelitian ini
menunjukkan (1) Ketentuan hukum mengenai tindak pidana illegal fishing
terdapat dalam Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan, penangkapan ikan adalah kegiatan yang memperoleh ikan di
perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara
apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,
mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau
mengawetkannya. Dan di dalam Pasal 1 butir 3 Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/PERMENKP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan
Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing),
penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Fishing) adalah kegiatan perikanan
yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan
kemudian di dalam Pasal 1 butir 2 Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/PERMEN-KP/2017 tentang
Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas
Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (2) Ketentuan pemberian
sanksi kepada pelaku Ilegal Fishing di Indonesia diatur dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Perikanan dalam
Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 92 dipidana dengan pidana penjara dan denda.
Adapun yang direkomendasikan (1)Ketentuan sanksi seharusnya memiliki
kepastian hukum dan kejelasan terhadap penerapannya sehingga
memberikan efek jera bagu pelaku dan menjadi peringatan bagi negara lain
yang memilki potensi untuk melakukan illegal fishing atau pelanggaran
terhadap zona ekonomi ekslusif negara pantai. (2) Ketentuan penerapan sanksi di Indonesia menurut hukum internasional dari segi materiil sudah cukup baik, namun hal ini tidak sejalan dengan aplikasinya atau implementasinya di ZEEI.