SKRIPSI

File Icon

Analisis Hukum Akta Jual Beli Tanah Yang Tidak Dapat Dibalik Nama Di Kantor Notaris & PPAT Kota Gorontalo

Tanggal Upload: 30/05/2025

Penulis / NIM:
VERAWATI HIMARI / H1120007

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2024

Kata Kunci:
Akta jual beli tanah, Pembalikan nama

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Untukmengetahui faktor penyebab akta jual beli tanah yang tidak dapatdibalik nama. (2) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan untukmenyelesaikan akta jual beli tanah yang tidak dapat dibalik nama.Berdasarkan tujuan penelitian sebagaimana dalam usulan penelitian ini.Maka calon peneliti menggunakan penelitian hukum empiris.Penelitian hukum empiris adalah jenis penelitian hukum yang berfokuspada pengumpulan dan analisis data nyata atau observasi langsungterhadap fenomena hukum dalam masyarakat.Hasil penelitian inimenunjukan bahwa: (1) Faktor penyebab akta jual beli tanah yangtidak dapat dibalik nama dapat disebabkan oleh berbagai faktor sepertimasalah hukum karena cacat dalam akta seperti klaim hukum terhadaptanah yang belum terselesaikan yang mana objek jual beli yang masihdalam sengketa dapat menghambat proses pembalikan nama. Dan jugayang menjadi hambatan dalam balik nama seperti buku arsip tanahdipertanahan hilang yang menyebabkan proses balik nama harusditunda dan membutuhkan waktu untuk melakukan pencarian internalditempat penyimpanan arsip atau melakukan penerbitan kembali aktapengganti. (2) Upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan akta jualbeli tanah yang tidak dapat dibalik nama yaitu ketika akta jual belitanah tidak dapat dibalik nama karena objek masih dalam sengketa,solusinya melibatkan upaya mediasi dengan pihak yang bersengketauntuk mencapai kesepakatan damai. Dan upaya yang dapat diambil jikabuku arsip tanah di kantor pertanahan hilang diterbitkan akta penggantiyang mencakup upaya pencarian dokumen alternatif yang mendukungkepemilikan tanah seperti salinan dokumen dari kantor pertanahan lainatau arsip digital.
Berkas Lampiran
Unduh File