PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL DI KOTA GORONTALO
Tanggal Upload: 03/06/2025
Penulis / NIM:
SINTARIA HUMOKOR / H1118075
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
perlindungan hukum, konsumen, peredaran, kosmetik ilegal
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk. (1) untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya peredaran kosmetik illegal (2) untuk mengetahui bagaimana perlindungan bagi konsumen atas peredaran Kosmetik Ilegal di kota Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif Empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis penelitian Normati Empiris ini adalah dengan melihat keseluruhan data atau fakta yang bterjadi dilapangan dan jenis penelitian Normatif yang didukung dan dilengkapi dengan data Empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) bahwa factor-faktor penyebab terjadinya peredaran kosmetik illegal ada 2 yaitu a) factor ekonomi, b) factor masyarakat (2) jadi perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik illegal di kota gorontalo ada 4 yaitu a) peringatan, b) ganti rugi, c) pembinaan pelaku usaha, d) penarikan, pengamanan, dan pemusnahan barang atau produk. Saran penulis dalam penelitian ini: (1) Pelaku usaha yang memproduksi atau juga yang memperdagangkan suatu produk harus memiliki itikad baik serta harus mengetahui apa penyebab jika produk yang di edarkan tersebut melawan hukum dan sanksi apa yang akan diperoleh jika memproduksi dan memperdagangkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan Konsumen yang menggunakan kosmetik yang tidak memiliki izin edar seharusnya peka dan teliti dalam memilih produk-produk yang digunakan (2)kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat meningkatkan lagi kinerjanya dalam melakukan tindakan pengamanan, pengawasan terhadap produk-produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar khususnya di Kota Gorontalo