ANALISIS HUKUM SANKSI KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DITINJAU DARI SEGI HAK ASASI MANUSIA
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
AYU FEBI FEBRIANTI / H1116157
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Hukuman, kebiri Kimia, Hak Asasi Manusia
Abstrak:
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui pelaksanaan sanksi kebiri terhadap pelaku ditinjau dari segi Hak Asasi Manusia (2) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam penanggulangan terhadap pelaku kebiri sehingga mampu memberikan efek jera.
Metode penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian Normatif, Maksudnya untuk mendeskripsikan data melalui kepustakaan di bidang hukum maupun bidang-bidang lainnya.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Dalam pasal 28G ayat 2 konstitusi Indonesia dimana setiap orang berhak bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat seseorang. Hal ini juga di jelaskan dalam undang-undang hak asasi manusia pasal 33 ayat 1 yang mana setiap orang berhak bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat kemanusiaan. Sehingga, hukuman kebiri kimia jika ditinjau dari segi hak asasi manusiannya maka hukuman ini tidak sepatutnya diterapkan di Indonesia karena didalam konstitusi menyatakan bahwa negara tidak boleh menghukum dengan cara merendahkan hak asasi dan nilai kemanusiaan. (2) hukuman kebiri kimia berlaku hanya 2 tahun sehingga masih dianggap kurang relevan dalam pencegahan terjadinya kekerasan seksual. Dan setelah 2 tahun berlakuanya hukuman kebiri maka hasrat seksual pada pelaku akan kembali.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan (1) Hukuman kebiri tidak efisien jika diterapkan di Indonesia karena hanya berlaku selama 2 tahun saja sehingga setelah 2 tahun maka hasrat seksual dari pelaku akan kembali. (2) Pelaku kekerasan seksual seharusnya mendapatkan pendampingan untuk memulihkan atau memperbaiki diri pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatannya. Menurut penulis sebaiknya pelaku dikenakan pasal berlapis saja atau hukuman seumur hidup serta rehabilitasi.