TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Kasus Polres Boalemo)
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
ALFIAN FADHIL TALIKI / H1116303
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan (2) Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif Empiris dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan perilaku nyata.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Penerapan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 dengan ancaman hukuman pidana 15 Tahun penjara (2) Faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan yang pertama adalah faktor dendam dan yang kedua adalah faktor kecemburuan (cemburu buta) dan faktor pendukung lainnya seperti kurangnya iman.