SKRIPSI

File Icon

PERBANDINGAN HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Tanggal Upload: 03/06/2025

Penulis / NIM:
VITRIA TUE / H1117219

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2021

Kata Kunci:
anak luar kawin, hak waris, perbandingan hukum

Abstrak:

Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui bagaimanakah hak kewarisan anak luar kawin menurut Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum (2) Untuk mengetahui apakah persamaan dan perbedaan hak kewarisan anak luar kawin menurut Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metodepenelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian normatif (doctrinal). Teknik pengumpulan data pada penelitian ini melalui tinjauan kepustakaan atau library research dan juga data sekunder adalah sumber data dari penelitian ini serta peneliti menggunakan beberapa metode analisis data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kedudukan anak luar kawin menurut ketentuan Hukum Islam yaitu Pasal 186 yang menyatakan anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga pihak ibunya. Oleh karena itu, anak yang tidak bernasab kepada ayahnya tidak dapat saling mewarisi. Sedangkan menurut KUHPerdata waris-mewaris hanya berlaku bagi anak luar kawin yang diakui oleh ayah dan ibunya. (2) Persamaan kedudukan waris anak luar kawin dalam Hukum Islam dan KUHPerdatayaitu sama-sama dilahirkan diluar perkawinan yang tidak mempunyai nasab kepadaayahnya, sedangkan perbedaannya dalam Hukum Islam, anak luar kawin hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibu dan keluarga ibunya, sedangkanmenurut KUHPerdata waris-mewaris hanya berlaku bagi anak luar kawin yang diakui oleh ayah dan/atau ibunya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disarankan: (1) Sebaiknya dalam melengkapi kekurangan yang ada dalam Undang-Undang Perkawinan dicarikan jalan lain, yaitu misalnya dengan membangun Hukum Yurisprudensi atau Hukum Doktrin yang diselaraskan dengan Hukum Islam, agar gejolak yang muncul dalam masyarakat tidak terlalu besar. (2) Agar kedudukan anak luar kawin mendapatkan kepastian hukum, maka sebaiknya para hakim yang memeriksa dan mengadili perkara mengenai kedudukan hukum anak luar kawin khususnya terhadap ayah biologisnya, sudah sepatutnya wajib menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010 tanggal 17 Pebruari 2012 Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 tersebut sebagai pedoman.
Berkas Lampiran
Unduh File