ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (PUTUSAN NOMOR : 87/Pid.Sus/2019/PN TMT)
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
ASTIN DUKA / H1117180
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Putusan, Hakim, Pidana, Pencabulan
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. (2) Untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif. Metode penelitian ini merupakan implementasi ketentuan hukum Normatif (Undang-Undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Penerapan hukum yang telah sesuai dengan apa yang diatur dalam ketentuan KUHP yang mana Terdakwa terbukti secara sah telah melanggar pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: (2) Dalam kasus ini hakim menggunakan dua pertimbangan, yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosiologis.