ANALISIS YURIDIS DELIK PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN YANG DIPUTUS BEBAS OLEH PENGADILAN NEGERI TILAMUTA (Putusan Nomor : 43/Pid.B/2017/PN.tmt)
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
KARMILAWATI ADAM / H1116190
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Analisis Yuridis, penganiayaan
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara bebas terhadap delik penganiayaan yang mengakibatkan kematian (2) Untuk mengetahui kesesuaian putusan bebas tersebut dengan hukum yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan metode menggunakan metode penelitian Normatif. Metode penelitian ini merupakan implementasi ketentuan hukum Normatif (Undang-Undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat.
Hasi penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara bebas terhadap delik penganiayaan yang mengakibatkan kematian : Pertimbangan Yuridis dan Pertimbangan Sosiologis. (2) Pembebasan dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai dengan hukum yang berlaku.