Optimalisasi Peran Badan Permusyawaratan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
OPIN SAFAR / H1119135
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Optimalisasi, Badan Permusyawaratan Desa, Undang-Undang Desa
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untukmengetahui: (1) faktor-faktor penghambat yang dihadapi Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan pemerintahan di Desa Motilango Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara,(2) optimalisasi Badan Permusyawaratn Desa dalam pelaksanaan pemerintahan di Desa Motilango Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, atau biasa disebut penelitian lapangan, penelitian melihat tentang fakta-fakta sosial yang terjadi dimasyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Faktor-faktor yang mempengaruhi optimalisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Motilango Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara adalah sumber daya manusia, kinerja Badan Permusyawaratan Desa yang belum memahami regulasi yang ada di desa, danpenjaringan aspirasi masyarakat yangmelakukan kosultasi yang belum menghasilkanoutput kebijakan seperti yang diinginkanolehmasyarakat.(2)OptimalisasiBadanPermusyawaratanDesadiMotilango Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara.Berdasarkan hasilpenelitianinidirekomendasikanbahwa:(1) Pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terus lebih ditingkatkan lagi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat desa yang merata.(2) Diharapkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus benar-benar sebagai lembaga penyerap aspirasi masyarakat. Sehingga pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dari masyarakatdesa.