ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK (Putusan Nomor : 6/Pid.Sus-Anak/2019/PN Tmt)
Tanggal Upload: 03/06/2025
Penulis / NIM:
AGUS MOHA / H1117186
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Pencabulan dilakukan anak, terhadap anak
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak dalam putusan No.6/Pid.Sus-Anak/2019/PN Tmt dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak dalam putusan No. 6/Pid.Sus-Anak/2019/PN Tmt. Penelitian ini menggunanakan metode penelitian normatif. Metode penelitian ini merupakan implementasi ketentuan hukum Normatif (Undang-Undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) dalam penerapan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak, terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal dan dakwaan yang dipersangkakan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa, yang seharusnya jaksa menggunakan unsur pasal persetubuhan yakni pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dan bukan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal itu karena isi dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak memenuhi unsur pencabulan, tetapi memenuhi unsur persetubuhan, (2) dalam kasus ini, hakim menggunakan dua pertimbangan, yakni pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosiologis.