SKRIPSI

File Icon

TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (Eigenrichting) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA

Tanggal Upload: 30/05/2025

Penulis / NIM:
KARDIANTO IBRAHIM / H1116260

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2020

Kata Kunci:
Main Hakim Sendiri, Perlindungan Hukum, dan Hak Asasi Manusia

Abstrak:

Tujuan penelitian ini adalah : (1). Untuk mengetahui ketentuan hukum tentang tindakan main hakim sendiri (Eigenrechting) terhadap pelaku tindak pidana di Indonesia. (2) Untuk mengetahui perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang menjadi korban tindakan main hakim sendiri. Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekuder, pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan.. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa (1). Ketentuan hukum tindakan main hakim sendiri di Indonesia dalam hukum positif di Indonesia pada dasarnya tidak diatur secara tegas dan rinci hanya berisi rumusan-rumusan secara garis besarnya saja. (2) Bahwasannya dalam pasal-pasal tersebut terdapat inti yaitu setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan pengaduan dalam perkara pidana dengan proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sehingga tidak ada suatu alasan pun yang dapat menghalangi seorang pelaku tindak pidana korban tindakan main hakim sendiri ataupun keluarga pelaku tindak pidana korban tindakan main hakim sendiri untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat di Rekomendasikan : (1) Pelaku tindakan main hakim sendiri haruslah mendapatkan sanksi yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan, agar perbuatan tindakan main hakim sendiri tidak semakin merajalela, oleh karena itu sangat diperlukan payung hukum mengenai tindakan main hakim sendiri yang dimuat secara spesifik danterperinci. (2) Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan memberikan sosialisai terhadap masyarakat luas mengenai pentingnya menjalankan kewajiban asasi agar masyarakat menyadari pentingnya menghargai hak asasi setiap orang pada umumnya dan pelaku tindak pidana korban tindakan main hakim sendiri pada khususnya seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dapat terealisasi dan tidak mengesampingkan hak-hak asasi seorang pelaku tindak pidana korban tindakan main hakim sendiri.
Berkas Lampiran
Unduh File