TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI KASUS DI KOTA GORONTALO)
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
HERIYANTO ABAS PAERAH / H1115108
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Tindak Pidana Penganiayaan, Kasus Penganiayaan di Gorontalo Kota
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan di Wilayah Hukum Polres Gorontalo Kota, serta untuk mengetahui upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.Dalam penelitian ditemukan bahwa (1) Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yaitu: pertama faktor pengaruh minuman keras, kedua faktor salah paham, faktor dendam, (2) Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap tindak pidana penganiayaan di Wilayah Hukum Polres Gorontalo Kota yaitu melalui pencegahan (premetif dan preventif) dan penindakan (refresif).Upaya pencegahan pre-emtif berupa sosialisasi dan penyuluhan hukum, upaya pencegahan preventif berupa kring serse, patroli dan razia, sedangkan upara refresif berupa penangkapan, pemeriksaan, penahanan, serta pelimpahan berkas perkara.Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: 1) Hendaknya bagi masyarakat umum untuk lebih berperan aktif dalam peningkatan kesadaran hukum, terkusus untuk para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya agar terhindar dari pengaruh buruk alkohol 2) bagi pemerintah secara umum senantiasa meningkatkan sarana dan prasarana publik untuk mengakomodir kegiatan yang posistif, perlu pula konsisten dalam menjalankan aturan terkait peredaran miras sebagai pemicu utama tindak pidana penganiyaan.