ANALISIS YURIDIS TERHADAP NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
ROSTIN AKILI / H1116254
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Netralitas, Aparatur Sipil Negara, dan Pemilu
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah : (1). Untuk mengetahui netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan umum, (2). Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk dan mekanisme pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan umum.
Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum (normative) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statuta Approach).
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa (1).pada pelaksanana pemilihan umum 2019 salah satu bentuk pelanggaran yang terjadi ialah terkait netralitas aparatur sipil negara . (2) tidak ditemukannya bentuk pengawasan kusus oleh lembaga penyelenggara negara terhadap netralitas aparatur sipil negara demikian pula pada output pengawas yang dilakukan hanya sampai pada tahap penerbitan rekomendasi ke instansi terkait.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat di Rekomendasikan : (1) perlu adanya penguatan dalam hal pencegahan dan pengawasan baik oleh lembaga penyelenggara pemilu maupun oleh instansi pemerintahan lainnya yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap prilaku ASN, (2) pelibatan dan/atau pembetukan tim pengawas baik dalam gakkumdu maupun diluar sentra gakkumdu yang telah ada sebelumnya atau setidak-tidaknya penyederhanan prosedur penindakan.