ASAS PRADUGA TAK BERSALAH PERWUJUDAN HAK-HAK TERSANGKA PELAKU TINDAK PIDANA (STUDI KASUS POLDA GORONTALO)
Tanggal Upload: 04/06/2025
Penulis / NIM:
MUH. ILHAM R. HUSAIN / H1117086
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Asas, Praduga, Takbersalah, Hak-Hak Tersangka
Abstrak:
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif empiris atau biasa disebut dengan jenis penelitian Doktrinal yang mana penelitian ini diasumsikan untuk melihat langsung kejadian yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, dan dihubungkan dengan beberapa teori dan pendapat dalam buku literatur biasa juga jenis penelitian ini ditafsirkan bahwa metode yang menggunakan data atau fakta kejadian peristiwa hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat
Tujuan penelitian ini untuk (1).Untuk Mengetahui Perwujudan Asas Praduga Tak Bersalah Perwujudan Hak-Hak Tersangka Pelaku Tindak Pidana (2).Untuk Mengetahui Faktor Yang Menghambat Perwujudan Asas Praduga Tak Bersalah Perwujudan Hak-Hak Tersangka Pelaku Tindak Pidana
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1).Perwujudan Asas Praduga Tak Bersalah Hak-Hak Tersangka Pelaku Tindak Pidana dapat diwujudkan dengan empat instrumen yaitu Hak Perlindugan Hukum, Hak Pemeriksaan ,Hak Mengajukan Saksi, Hak Penagguhan keempat instrumen tersebut telah dijamin oleh undang-undang untuk melindugi hak-hak tersangka dalam hal perwujudan Hak asasi manusia serta ditegaskan dalam pasal 54 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut: Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang - Undang ini(2),Faktor Yang Menghambat Perwujudan Asas Praduga Tak Bersalah Perwujudan Hak-Hak Tersangka Pelaku Tindak Pidana adalah yang pertama Profesionalitas penegak hukum kedua Penasehat Hukum dan Kesadaran hukum tersangka ketiga instrumen tersebut merupakan faktor yang sering menjadi penghambat terwujudnya Asas Praduga Tak Bersalah Hak-Hak Tersangka Pelaku Tindak Pidana
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1).Sebaiknya Perwujudan Asas Praduga Tak Bersalah Hak-Hak Tersangka Pelaku Tindak Pidana dapat diwujudkan terhadap semua kasus tindak pidana apapun, namun hal ini menjadi kendala karena danya ego sektoral yang harus lebih diperbaiki dan ditingkatkan lagi(2).Sebaiknya penegak hukum dan pihak tersangka dan pendamping hukum dalam hal penagagan perkara pidana terdahulu melakukan koordinasi guna mewujukan Asas Praduga Tak Bersalah Hak-Hak Tersangka Pelaku Tindak Pidana