PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN ATAS PERALIHAN OBJEK JAMINAN OLEH DEBITUR KEPADA PIHAK KETIGA
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
IMELDA GANI / H1117234
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
peralihan, objek jaminan, perusahaan pembiayaan konsumen
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan yaitu untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap perusahaan pembiayaan konsumen atas peralihan objek jaminan yang dilakukan oleh debitur dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban debitur terhadap perusahaan pembiayaan konsumen atas peralihan objek jaminan yang dilakukan oleh debitur. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian normatif empiris. Dimana data primer dan data sekunder (bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder) akan dijadikan dasar penalaran dalam memecahkan rumusan masalah dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa salah satu perusahaan pembiayaan kpnsumen dikabupaten pohuwato yaitu PT. Federal International Finamce (FIFGROUP) merujuk pada Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dijadikan sebagai payung hukum dalam menjalankan usahanya, termasuk juga memberikan kepastian terhadap kreditur atas objek yang dijaminkan debitur dalam perjanjian kredit. Undang-undang tersebut memberikan hak menuntut kepada perusahaan pembiayaan konsumen apabila debitur wanprestasi atau cedera janji salah satunya ialah dengan pengalihan obbjek jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitur.