EFEKTIVITAS PASAL 72 AYAT 1 HURUF ( D ) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DESA TENTANG PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI HUTABOHU KABUPATEN GORONTALO
Tanggal Upload: 04/06/2025
Penulis / NIM:
RAHMATULLAH / H1118224
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Pasal 72 Ayat 1 Huruf (D), UU No. 6 Tahun 2014, pengelolaan alokasi dana desa
Abstrak:
Tujuan Penelitian Berdasarkan fokus permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah : 1) Untuk Mengetahui dan menggambarkan proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban keuangan desa di Kabupaten Gorontalo. 2) Untuk Mengetahui dan menggambarkan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan adalah empiris.Dalam konteks penelitian hukum pada umumnya penelitian empiris sering di pahami sebagai jenis penelitin lain, selaian penelitian normatif. Bahkan sering diperhadapkan dengan penelitian normatif. Penelitian empiris ini ermasuk riset yang banyak dilakukan oleh kajian ilmu ilmu sosial terhadap hukum sebagai gejala atau fenomena yang dapat diamati. Pengelolaan Alokasi Dana Desa pada Pemerintahan Kabupaten Gorontalo dapat dilihat dari yang pertama Recofusing yaitu pengalihan dana desa untuk pencegahan covid 19 dan Bantuan Lasung Tunai guna memberikan stimulus untuk pemulihan perekonomian ,dan memabntu Pembiayaan Pangan Dan Hewani, serta Pembiyaan, Oprasional Dll. Faktor yang menghambat dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Gorontalo adalah yang pertama Sumber Daya Manusia (SDM) Masih Lemah Dalam Mengelola Aloksi Dana Desa sehingga masih adanya hambatan yang dianggap perlu disempurnakan melalui kebijakan pemerintah daerah dan Kurangnya Paertisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa sehingga pengelolaan dilaksakan begitu saja tanpa adanya fungsi kontrol dari masyrakat