TINJAUAN TERHADAP GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Ontvankelijke Verklaard) TERHADAP PERKARA PUTUSAN NOMOR 19/PDT.G/2018/PN.GTO
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
OWAN UNJILA / H1116324
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Sengketa, Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan: (1).Mengetahui Penjatuhan Terhadap Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Terhadap Perkara Putusan Nomor 19/Pdt.G/2018/PN.Gto (2) Mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Terhadap Perkara Putusan Nomor 19/Pdt.G/2018/PN.Gto.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif adalah metode penelitian kepustakaan adalah metode penelitian hukum yang menggunakan mengumpulkan literatur hukum berdasarkan pustaka yang sesuai dengan objek yang akan diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penjatuhan Terhadap Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvantkelijke Verklraard) Terhadap Perkara Putusan Nomor 19/Pdt.G/2018/PN.Gto Tergugat telah lalai melaksanakan kewajiban hukumnya berdasarkan dipersidangan (2) Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvantkelijke Verklraard) Terhadap Perkara Putusan Nomor 19/Pdt.G/2018/PN.Gto yaitu (Gugatan Penggugat Kurang Pihak) pihak ahli waris lain sebagai Penggugat dan tidak mengikut sertakan perusahaan asuransi sebagai Tergugat (Gugatan kabur dan tidak jelas) karena Tidaksamanya objek yang disebutkan dalam gugatan Penggugat.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat direkomendasikan : (1) Penjatuhan Terhadap Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvantkelijke Verklraard) setiap gugatan sehrusnya diperhatikan secara maksimal karena dalam pandangan ilmu hukum setiap orang memiliki pandangan yang berbeda dalam menafsir setiap tujuan dari pada hukum itu. (2) Sebaiknya dalam setiap gugatan yang diajukan harusnya menghindari beberapa hal yang akan membuat gugatan tidak dapat diterima baik, dari segi praktisi, akademisi maupun non akademisi.