TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN UPAYA PAKSA OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES GORONTALO UTARA
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
SUKANDI A TANAIYO / H1115338
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Penyidik Kepolisian, Upaya Paksa
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik kepolisian di wilayah hukum Polres Gorontalo UtarA. (2) Untuk mengetahui faktor yang menjadi kendala pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik kepolisian di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara.
Jenis Penelitian ini mengemukakan jenis penelitian empiris yaitu yaitu memusatkan penelitian pada sumber-sumber data sekunder dan ditunjang oleh data primer yakni penelitian kepustakaan dan penelitian langsung dilapangan, berupa wawancara langsung dengan pihak-pihak terkait dengan persoalan yang akan dibahas dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan (1) Pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polres Gorut yakni melalui langkah penangkapan dimana dalam penyidikan perkara pidana adalah untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik atau penyelidik atas perintah penyidik terhadap seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana. (2) Kendala yang dihadapi pihak penyidik ketika pelaksanaan upaya paksa adalah pihak keluarga tersangka seringkali memperlambat proses pelaksanaan upaya paksa karena memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak penyidik bahwa mereka tidak mengetahui lokasi keberadaan tersangka dan juga dari pihak tersangka tidak kooperatif terhadap pihak penyidik.
Dari hasil penelitian direkomendasikan (1) Diharapkan dalam melakukan penangkapan penyidik, penyidik pembantu dan penyelidik atas perintah penyidik tidak melakukan secara semena- mena agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia. (2) Seharusnya penahanan terhadap tersangka atau terdakwa sekalipun telah memenuhi alasan menurut hukum maupun alasan menurut keperluan, tetapi juga harus mempertimbangkan hak asasi manusia sehingga terhadap tersangka atau terdakwa yang kooperatif dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan dan yang merupakan tulang punggung keluarga dapat diberikan penangguhan penahanan.