KEKUATAN HUKUM AKTA DIBAWAH TANGAN SEBAGAI ALAT BUKTI PERKARA PERDATA (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI TILAMUTA)
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
JUPRIN YUSUF LINGUDE / H1116219
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Akta, DibawaTangan
Abstrak:
Penelitian ini untuk bertujuan mengetahui (1) bagaimana kekuatan hukum Pembuktian akta di bawah tangan sebagai alat bukti (2). Untuk Mengetahui apakah Akta di bawah tangan yang telah memperoleh persetujuan legalisasi dari notaris Bisa di batalkan oleh hakim.
PenelitianinimengunakanpenelitianmetodepenelitianyuridisdanEmpirismerupakanpengabunganantarapendekatanhukum normative denganAdanyapenambahanberbagaiunsurempiris.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa pada dasarnya kekuatan pembuktian Akta di bawah tangan dikaitkan dengan kewengan notaris dalam legalisasi Yakni kekuatan pembuktianya tidak dapat di persamakan dengan akta otentik Sebagai akta otentik merupakan akta yang di buat oleh atau di hadapan pejabat Notaris namun di bandingkan dengan akta di bawah tangan pada umumnya akta Di bawah tangan yang telah di legalisasi jelas memiliki kelebihan namun jika di bandingkan dengan akta di bawah tangan yang tidak mendaptkan lelalisasi Maka kekuatan pembuatan pembuktian yang telah di legalisasi oleh pejabat Notaris lebih memeliki kekuatanp embuktian.