PERAN BHABINKAMTIBMAS MENURUT PERATURAN KAPOLRI NOMOR 7 TAHUN 2021 DALAM MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
REYMOND VITRIS KAPOJOS / H1120083
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Bhabinkamtibmas, membangun kesadaran hukum
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Peran Bhabinkamtibmas dalammembangun kesadaran hukum masyarakat (2) Kendala dihadapi Bhabinkamtibmasdalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Metode yang digunakan penulisdalam penelitian hukum ini adalah jenis penelitian hukum Normatif-f-Empirispenelitian hukum ini merupakan jenis yang menggunakan data sekunder (dariperpustakaan) dan didukung oleh data primer berdasarkan penelitian lapangan,seperti observasi, wawancara, dan suvei. Berdasarkan hasil pembahasan yang telahdisusun oleh penulis, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; (1) PeranBhabinkamtibmas dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sudahmaksimal akan tetapi masih terdapatnya kendala Bhabinkamtibmas dalammenjalankan fungsinya dimasyarakat. (2) kendala dihadapi Bhabinkamtibmasdalam membangun kesadaran hukum masyarakat yakni pengetahuan hukum,Penaatan Hukum dan kurangnya kesadaran hukum. Rekomendasi penelitian iniadalah (1) Perlu peningkatan efektivitas Bhabinkamtibmas dalam mendeteksipersoalan lokal dengan pendekatan penyuluhan, pembinaan dan kerjasama denganpemerintah desa juga masyarakat. (2) Untuk mengatasi kendala Bhabinkamtibmasdalam membangun kesadaran hukum masyarakat, perlu ditingkatkan pengetahuanhukum melalui pelatihan dan edukasi.