PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PELANGGARAN KEAMANAN UMUM DI KOTA GORONTALO
Tanggal Upload: 03/06/2025
Penulis / NIM:
MUHAMAD ABDI SAPUTRA / H1118143
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
penegakan, hukum pidana, pelanggaran keamanan umum
Abstrak:
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini Jenis penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Empiris. Tujuan penelitian
ini untuk (1). Untuk Mengetahui Penegakan Hukum tindak Pidana Pelanggaran
Keamanan Umum Di Kota Gorontalo(2).Untuk Mengetahui Faktor Yang
Menghambat Penegakan Hukum tindak Pidana Pelanggaran Keamanan Umum di
Kota Gorontalo. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1).Penegakan Hukum
Tindak Pidana Pelanggaran Keamanan Umum adalah Melalui Pemberian Sanksi
Pidana yang mana diatur dalam Pasal 489 Ayat 1 Kuhpidana yang ancamanya 9
bulan penjara serta juga ditur pada Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1
Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum, penegak hukum tentunya dituntut untuk
lebih profesional agar meberikan efek jera bagi palanggar ketertiban umum guna
menciptakan keadaan damai da tentram (2).Faktor Yang Mengahambat Penegakan
Hukum Tindak Pidana Pelanggaran Keamanan Umum adalah yang pertama faktor
penegak hukum adanaya miss komuniasi antar penegak hukum dikarenakan
pelanggaran ketertiban umum diatur dalam hukum pidana sebagaimana pihak
kepolisian memilki keweagan untuk melakukan penertiban, jga pihak polisi
pamong praja juga memilki kewenagan atas dasar perintah perda yang
mengamanhkan mereka untk melakukan penertiban yang kedua adalah faktor
masyarakat yang mana dianggap acuah tak acuh serta tidak peduli mengenai
ketertiban umum. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1).
Sebaiknya pemerintah daerah melalui satuan pamong praja senirgi dengan pihak
kepolisian untuk melakukan penertiban ketertiban umum dikota gorontalo
(2).Sebaiknya masyarakat juga sadar akan ketertiban dan keaman bersama untuk
menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih kondusif aman dan tentram.