TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA TILAMUTA)
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
FITRIAWATI MUSTAPA / H1116189
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
perkawinan anak dibawah umur
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) untuk mengetahui apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya perkawian anak dibawah umur (2) untuk mengetahui dasar hukum yang dipakai hakim dalam mengabulkan perkawinan anak dibawah umur di pengadilan agama tilamuta.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan perilaku nyata.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) faktor penyebab terjadinya perkawinan anak dibawah umur di sebabkan oleh faktor hamil diluar nikah, faktor ekonomim dan faktor pendidikan. (2) dasar hukum yang dipakai hakim dalam mengabulkan perkawinan anak dibawah umur hakim memakai dasar hukum UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan pertimbangan hak anak dalam UU perlindungan anak, serta pertimbangan lainnya seperti: kesiapan dan kesanggupan pemohon dalam menjalani rumah tangga, serta asas kemaslahatan.