PENYELESAIAN PERKARA PENGANIAYAAN RINGAN DENGAN MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF (STUDI KASUS POLSEK MANANGGU)
Tanggal Upload: 03/06/2025
Penulis / NIM:
RECKYANSAH RADJAK / H1117295
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Mediasi penal, Penganiayaan
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan mediasi penal sebagai alternatif dalam perkara tindak pidana penganiayaan ringan di polsek mananggu. (2) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi Polsek Mananggu dalam melakukan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan ringan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan perilaku nyata. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Pelaksanaan mediasi penal sebagai alternatif dalam perkara tindak pidana penganiayaan ringan di Polsek Mananggu yakni dilakukan dengan 2 (dua) cara : (a) Mempertemukan pihak korban dan pelaku serta didampingi oleh keluarganya untuk mencapai kesepakatan, dimana penyidik bertindak sebagai mediator. (b) Mempertemukan pihak korban dan pelaku serta didampingi oleh keluarganya untuk mencapai kesepakatan, dimana mediatornya dari tokoh masyarakat (ayahanda, babinsa, dan babinkamtibmas). (2) Kendala yang dihadapi Polsek Mananggu dalam melakukan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan ringan antara lain : Keluarga,Pihak ketiga, dan masih adanya rasa dendam.