PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL SECARA ILEGAL DI MASYARAKAT (Studi Kasus Kabupaten Bone Bolango)
Tanggal Upload: 04/06/2025
Penulis / NIM:
FADILA UTIARAHMAN / H1118046
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
penegakan hukum,minuman beralkohol, peredaran ilegal
Abstrak:
Tujuan Penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menganalisis proses penegakan hukum terhadap peredaran miras di Kabupaten Bone Bolango (2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menjadi hambatan dalam proses penegakan hukum terhadap peredaran miras di Kabupaten Bone Bolango. Metode peneltian yang digunakan oleh peneliti adalah metode emperis. Metode empiris,berhubungan dengan data penelitian sebagai bahan analisis untuk menjawab permasalahan penelitian. Metode penelitian Hukum Empiris melakukan penelitian langsung dilapangan (fieldresearch).Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Pelaksanaan penegakan hukum terhadap peredaran miras di kabupaten bone bolango dilakaukan dengan 4 hal yaitu pertama, melakukan razia/patroli. kedua, melakukan penyitaan., Ketiga, melakukan pemusnahan, Keempat, Penerapan Pemidanaan, yaitu suatu tindakan kepolisian untuk melakukan penegakan hukum dengan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk ditindak lanjuti (2) Adapun faktor penghambat kepolisan dalam melakukan penegakan hukum dipengaruhi oleh tiga hal yaitu, faktor kebaiasaan masyarakat, faktor kesadaran hukum masyarakat dan faktor aturan hukumnya. Penelitian ini direkomendasikan agar kedepannya (1) kepolisian tetap rutin untuk melakukan razia /patroli disetiap lokasi yang menjadi rawan peredaran minuman beralkohol, Selain itu proses pemidanaan juga harus ditingkatkan terutamanya kepada penjual atau pengedar yang tidak memiliki izin. (2) Sudah saatnya pemerintah menetapkan peraturan tentang larangan penggunaan miras yang berlebihan.