ANALISIS HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO (NOMOR 120/PID.B/2022/PN.GTO) TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
JENGHIS KHAN MOHAMAD / H1118040
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
analisis hukum, putusan, pencurian
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkandalam putusan No.120/Pid.B/2022/PN.Gto. (2) Untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan khususnya dalam putusan No. 120/Pid.B/2022/PN.Gto. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ARN adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban dan bersalah melakukantindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dengan terbuktinyaunsur pasal 363 ayat (1) KUHP. Hal yang meringankan perbuatanterdakwa yaitu terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama dalam persidangan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya,sebagai tulang punggung keluarga. Fakta persidangan yang terungkap yaitu bahwa terdakwa ARN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukanpencurian dalamkeadaan memberatkan. Keyakinan hakim didasarkan pada 3 (tiga) alat bukti berupa 1 (satu) unit motor, 1 (satu) buah kunci motor, dan 1 (satu) buah STNK