ANALISIS HUKUM TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS GUGATAN HAK MASA LAMPAU (NAFKAH MADHIYAH) DI PENGADILAN AGAMA GORONTALO
Tanggal Upload: 13/07/2025
Penulis / NIM:
THALHA NAYLA PUTRI ALAYDRUS / H1121072
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
hak masa lampau, nafkah madhiyah
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hukum Penggugat dalam mengajukan gugatan nafkah lampau di Pengadilan Agama Gorontalo dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus gugatan nafkah lampau. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu suatu metode yang menggabungkan penelitian normatif dan penelitian lapangan. Dalam penelitian ini penulis menemukan bahwa:1) Alasan hukum penggugat dalam mengajukan gugatan nafkah madhiyah didasarkan pada dua faktor yaitu adanya penelantaran oleh suami serta sebagai upaya untuk menjaga hak-hak istri dan anak.2) Pertimbangan hakim dalam memutus gugatan nafkah madhiyah didasarkan pada dua pendekatan utama, yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosiologis. Dari hasil penelitian tersebut, penulis merekomendasikan agar pemerintah terkait dapat melakukan revisi terhadap ketentuan hukum terkait nafkah madhiyah agar lebih eksplisit dan memberikan kepastian hukum baik bagi istri maupun suami, bagi para praktisi hukum, khususnya hakim dan advokat, disarankan untuk lebih memperhatikan aspek pembuktian dalam gugatan nafkah madhiyah, selain itu, bagi masyarakat, khususnya calon pasangan suami istri, disarankan untuk lebih memahami hak dan kewajiban masing-masing dalam perkawinan, termasuk soal nafkah.