ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Putusan Nomor : 17/Pid.B/2015/PN Tmt)
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
SINTA S. NURHAM / H1117274
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Analisis Putusan Hakim, Pidana Pembunuhan
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) untuk mengetahui penerapan hukum pidana oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan Putusan Nomor: 17/Pid.B/2015/PN TMT, (2) untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa tindak pidana pembunuhan Putusan Nomor : 17/Pid.B/2015/PN TMT. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian ini merupakan implementasi ketentuan hukum ormatif (Undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Bahwa penerapan hukum oleh hakim terhadap terdakwa tindak pidana pembunuhan Putusan Nomor: 17/Pid.B/2015/PN TMT sudah tepat. Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 338 KUHP, dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP seperti dalam dakwaan primair. (2) Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa tindak pidana pembunuhan Putusan Nomor: 17/Pid.B/2015/PN TMT dengan menggunakan: Pertimbangan Yuridis dan Pertimbangan Sosiologis (Non-Yuridis).